PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
BUKU 1
PEDOMAN PENGELOLAAN
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BADAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU
PENDIDIKAN
PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK
2012
Profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai
profesi yang bermartabat
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Hal ini dikarenakan guru merupakan tenaga profesional
yang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi
pendidikan 2025 yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif.
Guru yang profesional wajib melakukan pengembangan
keprofesian secara berkelanjutan. Buku ini disajikan untuk memberikan informasi
tentang pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru. Buku pengelolaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu buku dari seri Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru.
Pada kesempatan ini ucapan terima kasih
disampaikan kepada berbagai pihak yang telah memberikan bantuan secara maksimal
dalam mengkaji buku yang sama yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kementerian
Pendidikan Nasional, sehingga dapat mewujudkan buku ini.
Mudah-mudahan buku ini dapat menjadi acuan dan sumber inspirasi bagi guru dan semua pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk
menyempurnakan buku ini di masa mendatang.
Jakarta, Februari 2012
KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR
ISI.................................................................................................... 1
BAB
I PENDAHULUAN............................................................................. 1
A. Latar
Belakang....................................................................................... 1
B. Dasar Hukum........................................................................................... 3
C. Tujuan....................................................................................................... 4
D. Sasaran.................................................................................................... 5
BAB
II PENGERTIAN DAN LINGKUP pengembangan keprofesian berkelanjutan 7
A. Pengertian................................................................................................ 7
B. Tujuan dan Manfaat.......................................................................... 11
C. Sasaran.................................................................................................. 14
D. Kegiatan................................................................................................. 14
BAB
III PENGELOLAAN pengembangan keprofesian berkelanjutan 32
A. Mekanisme............................................................................................. 33
B. Koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan Guru Pendamping 46
C. Peran
Institusi Dan Individu Yang Terkait Dalam Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan 59
BAB
IV MONITORING, EVALUASI, DAN
PELAPORAN pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.................................................................... 70
A. Monitoring dan Evaluasi
Program.................................................. 70
B. Mekanisme Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi...................... 72
C. Pelaporan Monitoring dan Evaluasi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 75
BAB
V PENUTUP......................................................................................... 79
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT............................................ 112
Guru adalah
bagian integral dari organisasi pendidikan di sekolah. Sebuah organisasi, termasuk
organisasi pendidikan di sekolah, perlu dikembangkan
sebagai organisasi pembelajar, agar mampu menghadapi perubahan dan ketidakpastian yang merupakan ciri
kehidupan modern. Salah satu karakter utama organisasi pembelajar adalah
senantiasa mencermati perubahan internal dan eksternal yang diikuti dengan
upaya penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensinya.
Syarat mutlak terciptanya organisasi
pembelajar adalah terwujudnya masyarakat pembelajar di tubuh organisasi
tersebut. Hal ini mudah dipahami, mengingat kinerja suatu organisasi
adalah merupakan produk kinerja kolektif semua unsur di dalamnya, termasuk sumber daya manusia. Dalam konteks
sekolah, guru secara individu maupun secara bersama-sama dengan masyarakat seprofesinya, harus menjadi
bagian dari organisasi pembelajar melalui keterlibatannya secara sadar dan
sukarela serta terus menerus dalam berbagai kegiatan belajar guna mengembangkan
profesionalismenya.
Salah satu bentuk aktualisasi tugas
guru sebagai tenaga profesional adalah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Undang-undang dan peraturan pemerintah ini diharapkan
dapat memfasilitasi guru untuk selalu mengembangkan keprofesiannya secara
berkelanjutan. Pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan ini diharapkan
dapat meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk memenuhi kebutuhan
dan tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesinya sebagai guru.
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dikembangkan
atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil penilaian kinerja guru dan
didukung dengan hasil evaluasi diri. Apabila hasil penilaian kinerja guru masih
berada di bawah standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja
guru, maka guru diwajibkan untuk mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
diorientasikan sebagai pembinaan dalam pencapaian standar kompetensi guru. Sementara
itu, guru yang hasil penilaian kinerjanya telah mencapai standar kompetensi
yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan diarahkan
kepada pengembangan kompetensi untuk memenuhi layanan pembelajaran berkualitas dan
peningkatan karir guru.
Sesuai dengan amanat
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pengembangan
keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu unsur utama yang diberikan angka
kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Pelaksanaan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan diharapkan
dapat menciptakan guru profesional, bukan hanya sekedar memiliki ilmu
pengetahuan yang luas, tetapi juga memiliki kepribadian yang matang. Dengan demikian,
guru mampu menumbuhkembangkan minat
dan bakat peserta didik sesuai dengan bidangnya dalam menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni. Sehingga guru sebagai pembelajar abad 21 mampu mengikuti perkembangan ilmu dalam bidangnya dan dapat memberikan bekal pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang sesuai dengan standar kompetensi yang harus
dimiliki peserta didik.
1.
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.
Peraturan Pemerintah
Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri
Sipil;
4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5.
Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
6.
Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun l999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
7.
Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
8.
Peraturan Bersama
Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14
Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional dan Angka Kreditnya;
9.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Pengawas
Sekolah;
10.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Kepala
Sekolah;
11.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru;
12.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Konselor;
13.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Buku pedoman pengelolaan pengembangan keprofesian berkelanjutan ini bertujuan untuk:
1. menjelaskan konsep dasar pengembangan keprofesian berkelanjutan kepada semua pihak yang terkait dalam pengelolaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan;
2.
menjadi acuan dalam pengelolaan pengembangan keprofesian berkelanjutan di sekolah, KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, MKPS, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan instansi/institusi lain yang terkait.
Buku Pedoman
Pengelolaan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan ini ditujukan bagi:
1.
Guru;
2.
Kepala Sekolah;
3.
Pengawas Sekolah;
4.
Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota;
5.
Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru; dan
6. Pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
BAB II PENGERTIAN DAN LINGKUP pengembangan keprofesian berkelanjutan
Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan
kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap,
berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Dengan demikian, guru
dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk
melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yang
berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap
peserta didik.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan,
pemahaman, dan keterampilan sebagaimana digambarkan pada diagram berikut ini
(diadopsi dari Center for Continuous
Professional Development (CPD).
University of Cincinnati Academic Health Center. (http://webcentral.uc.edu/-cpd_online2).
Melalui siklus evaluasi, refleksi pengalaman belajar, perencanaan dan implementasi
kegiatan pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan, maka diharapkan guru
akan mampu mempercepat pengembangan kompetensi pedagogik, profesional, sosial,
dan kepribadian untuk kemajuan karirnya.
Gambar 1: Siklus Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Tujuan umum pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan
di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Secara khusus
tujuan pengembangan
keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut;
a.
Meningkatkan kompetensi guru untuk
mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang
berlaku.
b.
Memutakhirkan kompetensi guru untuk
memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni untuk memfasilitasi
proses pembelajaran peserta didik.
c. Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya sebagai tenaga profesional.
d. Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
e. Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat.
f. Menunjang pengembangan karir guru
2.
Manfaat
Manfaat pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terstruktur, sistematik
dan memenuhi kebutuhan peningkatan keprofesian guru adalah sebagai berikut:
a.
Bagi Peserta Didik
Peserta didik
memperoleh jaminan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif.
b.
Bagi Guru
Guru dapat memenuhi
standar dan mengembangkan kompetensinya sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas utamanya
secara efektif sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupan di masa
datang.
c. Bagi Sekolah/Madrasah
Sekolah/Madrasah
mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
d.
Bagi Orang Tua/Masyarakat
Orang tua/masyarakat
memperoleh jaminan bahwa anak mereka mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan
pengalaman belajar yang efektif.
e.
Bagi Pemerintah
Memberikan jaminan
kepada masyarakat tentang layanan pendidikan yang berkualitas dan profesional.
Sasaran kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah semua guru pada satuan pendidikan yang berada di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan/atau
Kementerian lain, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
D. Kegiatan
Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan guru. Pelaksanaannya didasarkan pada
unsur-unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, prinsip pelaksanaan dan
lingkup pelaksanaan kegiatan.
Menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun
2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi:
a.
Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme
diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan melalui diklat
fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi
dan/atau keprofesian guru.
Terkait dengan kegiatan diklat fungsional, Peraturan Pemerintah
Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri
Sipil pasal 8 (ayat 1) menyatakan bahwa: diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk
mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Pegawai Negeri Sipil agar
dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik- baiknya. Dalam pasal
yang sama (ayat 2), dinyatakan bahwa diklat dalam jabatan terdiri dari diklat
kepemimpinan, diklat fungsional, dan diklat teknis. Selanjutnya pasal 11 (ayat
1) menyatakan bahwa diklat fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan
kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional
masing-masing.
Sejalan dengan itu, Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 menyatakan
bahwa: diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau pelatihan
yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam
kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam
mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang
dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP/MGBK)
dan bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru.
Beberapa
contoh bentuk kegiatan kolektif guru antara lain:
1)
Lokakarya atau kegiatan bersama
(seperti KKG, MGMP, MGBK, KKKS dan MKKS) untuk menyusun dan/atau mengembangkan perangkat kurikulum, pembelajaran,
penilaian, dan/atau media pembelajaran;
2)
Keikutsertaan pada kegiatan ilmiah
(seminar, koloqium, workshop, bimbingan
teknis, dan/atau diskusi panel), baik sebagai pembahas maupun peserta;
3)
Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai
dengan tugas dan kewajiban guru.
Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan
pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara
lain: (1) perencanaan
pendidikan dan program kerja; (2) pengembangan kurikulum, penyusunan RPP dan pengembangan
bahan ajar; (3) pengembangan metodologi mengajar; (4) penilaian proses dan
hasil pembelajaran peserta didik; (5) penggunaan dan pengembangan teknologi
informatika dan komputer (TIK) dalam pembelajaran; (6) inovasi proses pembelajaran; (7) peningkatan
kompetensi profesional dalam menghadapi tuntutan teori terkini; (8) penulisan
publikasi ilmiah; (9) pengembangan karya inovatif; (10) kemampuan untuk
mempresentasikan hasil karya; dan (11) peningkatan kompetensi lain yang terkait
dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah.
Kegiatan pengembangan diri dilaksanakan di sekolah sesuai
kebutuhan guru dan
sekolah, dan dikoordinasikan oleh koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan. Bukti pelaksanaan kegiatan pengembangan diri yang dapat dinilai, antara lain:
1) Diklat fungsional yang harus dibuktikan dengan surat tugas,
sertifikat, dan laporan deskripsi hasil pelatihan yang disahkan oleh kepala
sekolah.
2) Kegiatan kolektif guru yang harus dibuktikan dengan surat keterangan
dan laporan deskripsi hasil kegiatan yang disahkan oleh kepala sekolah.
Catatan: Bagi guru yang mendapat tugas
tambahan sebagai kepala sekolah, maka laporan dan bukti fisik pelaksanaan
pengembangan diri harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi.
Guru yang telah mengikuti diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru berkewajiban mendiseminasikan kepada rekan guru lain, minimal
di sekolahnya masing-masing, sebagai bentuk kepedulian dan wujud kontribusi
dalam peningkatan kualitas pendidikan. Kegiatan ini diharapkan dapat
mempercepat proses kemajuan dan pengembangan sekolah secara komprehensif. Guru yang mendiseminasikan hasil diklat fungsional
dan/atau kegiatan kolektif akan memperoleh penghargaan
berupa angka kredit sesuai perannya sebagai pemrasaran/nara sumber.
b.
Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah
yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru
terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan
dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 (tiga) kelompok,
yaitu:
1)
Presentasi pada forum ilmiah. Dalam hal ini guru bertindak sebagai pemrasaran
dan/atau nara sumber pada seminar, lokakarya, koloqium, dan/atau diskusi
ilmiah, baik yang diselenggarakan pada tingkat sekolah, KKG/MGMP/MGBK,
kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
2)
Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang
pendidikan formal. Publikasi dapat berupa karya tulis hasil penelitian, makalah
tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran, tulisan ilmiah
populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan. Karya ilmiah ini telah
diterbitkan dalam jurnal ilmiah tertentu atau minimal telah diterbitkan dan
diseminarkan di sekolah masing-masing. Dokumen karya ilmiah disahkan oleh
kepala sekolah dan disimpan di perpustakaan sekolah.
Catatan: Bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah,
karya ilmiahnya harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan setempat.
3)
Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru.
Buku yang dimaksud dapat berupa buku pelajaran, baik sebagai buku utama maupun
buku pelengkap, modul/diktat pembelajaran per semester, buku dalam bidang
pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru. Buku termaksud harus
tersedia di perpustakaan sekolah tempat guru bertugas. Keaslian buku harus
ditunjukkan dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah atau dinas
pendidikan setempat bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala
sekolah.
c.
Karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi
guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan
dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini dapat berupa penemuan teknologi tepat guna, penemuan/peciptaan
atau pengembangan karya seni, pembuatan/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, atau penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat
nasional maupun provinsi.
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mencakup ketiga unsur tersebut harus
dilaksanakan secara berkelanjutan, agar guru dapat selalu menjaga dan
meningkatkan profesionalismenya, tidak sekedar untuk pemenuhan angka kredit.
Oleh sebab itu, meskipun angka kredit seorang guru diasumsikan telah memenuhi
persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional tertentu, guru tetap wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan .
Dalam sistem Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru, sebagai
langkah awal pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru, akan
dilakukan pemetaan profil kinerja guru dengan menggunakan instrumen evaluasi
diri pada awal tahun pelajaran, yang hasilnya digunakan sebagai acuan dalam
merencanakan program pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang akan dilaksanakan sepanjang tahun pelajaran. Pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan dilakukan terhadap guru yang telah
maupun belum mencapai standar yang ditetapkan. Setiap akhir tahun pelajaran,
dilakukan penilaian kinerja guru, dimana hasilnya merupakan gambaran
peningkatan kompetensi yang diperoleh guru setelah melaksanakan pengembangan keprofesian
berkelanjutan pada tahun berjalan dan sekaligus digunakan
sebagai dasar penetapan angka kredit unsur utama dari sub-unsur
pembelajaran/bimbingan pada tahun tersebut. Hasil penilaian kinerja guru tahun
sebelumnya dan dilengkapi hasil evaluasi diri tahun berjalan, selanjutnya digunakan
sebagai acuan perencanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk tahun
berikutnya.
Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan
kegiatan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Keterkaitan
antara pengembangan keprofesian berkelanjutan, penilaian
kinerja guru, dan pengembangan karir guru ditunjukkan melalui alur
pembinaan dan pengembangan profesi guru berikut.
Gambar 2:
Alur Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru
Pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang didasarkan pada hasil penilaian kinerja guru dan hasil evaluasi diri dengan urutan prioritas kegiatan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a. Pencapaian kompetensi yang diidentifikasikan di bawah standar
kompetensi inti berdasarkan hasil penilaian kinerja guru.
b. Peningkatan kompetensi yang dibutuhkan sekolah untuk menyesuaikan dengan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, sosial dan budaya berdasarkan Laporan Evaluasi Diri
Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan Sekolah.
c. Kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk melaksanakan tugas-tugas tambahan
misalnya sebagai kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala perpustakaan,
wakil kepala sekolah, kepala sekolah, dsb.
d. Peningkatan kompetensi yang diminati oleh guru untuk
menunjang pelaksanaan tugas dan pengembangan karirnya.
Pencapaian dan peningkatan kompetensi
tersebut pada akhirnya bukan hanya bertujuan untuk peningkatan keprofesian guru
dalam menunjang layanan pendidikan yang bermutu, tetapi juga berimplikasi peningkatan kemampuan melaksanakan tugas
utamanya dalam pembelajaran/pembimbingan serta perolehan angka kredit untuk pengembangan
karir guru.
Agar pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat mencapai tujuan yang diharapkan sesuai dengan
prioritas pelaksanaan tersebut, maka pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan harus didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus menjadi bagian integral dari tugas guru sehari-hari yang berorientasi kepada keberhasilan peserta didik. Cakupan materi untuk
kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan harus kaya dengan materi akademik,
metode pembelajaran, penelitian pendidikan terkini, teknologi dan/atau seni, serta berbasis
pada data dan hasil pekerjaan peserta didik sebagai upaya untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran.
b. Setiap guru berhak mendapat kesempatan dan wajib mengembangkan
diri secara teratur,
sistematis, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesinya.
c. Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada setiap guru untuk
mengikuti program pengembangan
keprofesian berkelanjutan dengan minimal jumlah jam per tahun sesuai dengan yang ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau sekolah berhak menambah
alokasi waktu jika dirasakan perlu. Untuk menghindari kemungkinan pengalokasian
kesempatan pengembangan yang tidak merata, maka proses perencanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan harus dimulai dari sekolah.
d. Guru yang tidak memperlihatkan peningkatan kompetensi setelah
diberi kesempatan untuk mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan kebutuhannya, maka dimungkinkan diberikan sanksi
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut tidak berlaku bagi guru,
jika sekolah tidak dapat memenuhi kebutuhan guru untuk melaksanakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
e. Guru harus terlibat secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan,
dan sebagai salah satu sumber informasi kegiatan monitoring dan evaluasi
program pengembangan
keprofesian berkelanjutan sehingga betul-betul terjadi perubahan pada dirinya yang
berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah.
f. Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus berkontribusi dalam mewujudkan visi, misi, dan
nilai-nilai yang berlaku di sekolah dan/atau kabupaten/kota. Oleh karena itu, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan harus menjadi bagian terintegrasi dari rencana pengembangan
sekolah dan/atau kabupaten/kota dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan.
g. Sedapat mungkin kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan di
sekolah atau KKG/MGMP/MGBK bersama-sama dengan sekolah lain, sehingga mengurangi
dampak negatif pada layanan pendidikan karena guru meninggalkan sekolah.
h. Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus dapat mewujudkan guru yang lebih profesional sehingga mendorong
pengakuan profesi guru sebagai lapangan pekerjaan yang bermartabat dan bermakna bagi masyarakat dalam pencerdasan kehidupan bangsa.
i.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan diharapkan dapat mendukung pengembangan karir guru
yang lebih obyektif, transparan dan akuntabel
Lingkup pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditunjukkan dalam diagram di bawah ini (diadopsi dari TDA: Continuing Professional Development.
http://www.tda.gov.uk/teachers/continuingprofessional-develop-ment.aspx) pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat dilakukan di internal sekolah, eksternal-antar sekolah maupun melibatkan
kepakaran lain yang dimungkinkan untuk dilakukan melalui jaringan virtual.
Gambar 3: Sumber-sumber Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan
Kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan untuk pengembangan diri dapat dilakukan di dalam sekolah secara
mandiri dan dikelompokkan sebagai berikut.
a. Dilakukan oleh guru secara mandiri, dengan program kegiatan antara lain sebagai berikut:
1)
mengembangkan kurikulum yang mencakup
topik-topik aktual/terkini yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, dan sebagainya sesuai dengan kebutuhan peserta didik;
2)
merencanakan dan melaksanakan
pembelajaran dengan menggunakan metode pembelajaran yang bervariasi sesuai
dengan kebutuhan peserta didik;
3)
mengevaluasi, menilai dan menganalis
hasil belajar peserta didik yang dapat menggambarkan kemampuan peserta didik secara
nyata;
4)
menganalisis dan mengembangkan model pembelajaran
berdasarkan umpan balik yang diperoleh dari peserta didik;
5)
melakukan refleksi terhadap kegiatan
pembelajaran yang dilakukan sehari-hari sebagai bahan untuk pengembangan
pembelajaran;
6)
mengkaji artikel dan/atau buku yang
berkaitan dengan bidang dan profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran;
7)
melakukan penelitian mandiri
(misalnya Penelitian Tindakan Kelas) dan menuliskan menjadi bahan publikasi ilmiah;
8)
lain-lain kegiatan terkait dengan
pengembangan keprofesian guru.
b. Dilakukan oleh guru bekerja sama dengan guru lain dalam satu
sekolah dengan program
kegiatan antara lain sebagai berikut:
1) mengobservasi kegiatan pembelajaran sesama guru dan memberikan
saran untuk perbaikan pembelajaran;
2) melakukan identifikasi, investigasi dan membahas permasalahan yang
dihadapi di kelas/sekolah;
3) menulis modul, buku panduan peserta didik, lembar kerja peserta
didik, dsb;
4) membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan
bidang dan profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran;
5) mengembangkan kurikulum dan persiapan mengajar dengan memanfaatkan
TIK;
6) melaksanakan pembimbingan pada program induksi bagi guru pemula;
7) melakukan penelitian bersama dan menuliskan hasil penelitian
tersebut;
8) lain-lain
kegiatan terkait dengan pengembangan keprofesian guru.
c.
Dilakukan oleh guru melalui jaringan
sekolah.
Kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan melalui jaringan sekolah dapat dilakukan dalam satu rayon (kelompok kerja/musyawarah kerja guru), antar rayon dalam kabupaten/kota tertentu, antar provinsi,
bahkan dimungkinkan melalui jaringan kerjasama sekolah antar negara serta kerjasama sekolah dan industri, baik secara langsung
maupun melalui teknologi informasi. Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui jaringan antara lain dapat berupa:
1)
kegiatan KKG/MGMP/MGBK;
2)
pelatihan/seminar/lokakarya;
3)
kunjungan ke sekolah lain, dunia
usaha dan industri,
dsb;
4)
mengundang narasumber dari
sekolah lain, komite sekolah, dinas pendidikan, pengawas, asosiasi profesi, atau
dari instansi/institusi yang relevan.
Untuk menetapkan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan di sekolah, melalui jaringan sekolah, atau kepakaran lain, kepala
sekolah perlu memperhatikan beberapa hal antara lain:
a.
tidak merugikan kepentingan belajar
peserta didik
b.
sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesionalisme
guru dan peningkatan mutu sekolah
c.
kelayakan pelaksanaan program pengembangan
keprofesian berkelanjutan ditinjau dari segi ketersediaan sumber daya manusia, biaya,
dan waktu.
BAB III PENGELOLAAN pengembangan keprofesian berkelanjutan guru (pkb-guru)
A.
Pola Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah
satu bagian penting dari proses pengembangan profesionalisme guru yang
diperlukan untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan secara
individu untuk peningkatan karirnya. Pengembangan keprofesian berkelanjutan wajib dilaksanakan
oleh semua guru, karena selain untuk peningkatan dan pengembangan
profesionalitas guru juga diperhitungkan sebagai salah satu unsur utama
dalam peningkatan jenjang jabatan fungsional guru. Oleh sebab itu, pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan perlu dilakukan secara sistematis dan terstruktur dengan
melibatkan semua pihak terkait.
Dalam sistem
penilaian kinerja guru, terdapat beberapa pola pendidikan dan latihan (diklat) fungsional yang dapat diklasifikasikan sebagai bagian
dari pengembangan keprofesian berkelanjutan guru (PKB Guru). Diklat tersebut
bertujuan antara lain untuk memperbaiki
kompetensi dan/atau kinerja guru di bawah standar, memelihara/meningkatkan dan
mengembangkan kompetensi dan/atau kinerja
guru standar/di atas standar,
serta sebagai bentuk aktifitas untuk memenuhi angka kredit kenaikan
pangkat/jabatan fungsional dan pengembangan karir guru.
Untuk memperoleh gambaran utuh tentang
hubungan implementasi penilaian kinerja guru,
pengembangan keprofesisn bekelanjutan guru (PKB Guru) terlihat pada gambar di bawah ini:
DESAIN PENILAIAN KINERJA GURU DAN PKB GURU
Gambar di atas menjelaskan
bahwa sebelum Penilaian Kinerja Guru (PK
Guru) dilaksanakan, seluruh guru terlebih dahulu harus mengikuti Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Badan PSDMPK
dan PMP. Ujian tersebut bertujuan
untuk memperoleh data awal kompetensi
guru sebelum mengikuti penilaian kinerja guru. Data awal tersebut akan diklasifikasikan menjadi 2
(dua) kategori nilai, yaitu nilai di bawah standar minimum (N < SM) dan
nilai standar dan/atau di atas standar minimum (N ≥ SM). Kriteria penetapan
standar minimum akan ditetapkan oleh Badan PSDMPK dan PMP.
Pada tahap (stage) 1, Diklat Dasar mempunyai tujuan utama untuk memperbaiki kompetensi dasar tentang penguasaan materi, struktur, konsep,
dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu (kompetensi
profesional) serta pengetahuan tentang model-model pembelajaran (kompetensi
pedagogik) bagi guru kelas/mata pelajaran. Adapun diklat dasar bagi guru bimbingan konseling (BK)/Konselor
untuk memperbaiki kompetensi profesional dan pedagogik. Oleh karena itu, bagi guru yang memperoleh
nilai uji kompetensi di bawah standar (N < SM) wajib mengikuti diklat dasar (formal
atau informal) sampai dengan
memperoleh nilai standar atau di atas standar minimum (N < SM).
Sedangkan bagi guru yang
telah memperoleh nilai kompetensi standar atau di atas standar minimum (N ≥ SM)
dapat langsung mengikuti penilaian kinerja guru tanpa harus mengikuti diklat
dasar.
Pelaksanaan diklat dasar dapat dilakukan secara formal maupun informal didasarkan
pada hasil uji kompetensi, aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya. Diklat
dasar formal dilaksanakan oleh pemerintah pada lemaga-lembaga diklat yang
ditetapkan (LPMP, PPPPTK, dsb) dan Diklat dasar informal dilaksanakan antara
lain melalui media teknologi informatika (sistem online), offline, modul dan
sebagainya.
Guru peserta diklat formal yang memperoleh nilai kompetensi standar atau di atas standar (berdasarkan
ujian diklat) dapat langsung mengikuti Penilaian Kinerja Guru. Sedangkan, bagi
guru yang mengikuti diklat dasar informal (sistem on-line, offline, atau belajar mandiri melalui modul, dll)
diwajibkan mengikuti uji kompetensi lagi. Jika hasil ujian yang bersangkutan
telah mencapai nilai standar atau di atas standar (N ≥ SM) maka dia dapat langsung mengikuti pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru.
Pada tahap (stage) 2, Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Guru (PKB Guru) terdiri atas Diklat Lanjutan dan Diklat pengembangan.
1.
Diklat
Lanjutan bertujuan untuk memperbaiki kinerja pembelajaran bagi guru
kelas/mata pelajaran agar guru mampu menerapkan penguasaan materi, struktur, konsep, pola pikir keilmuan yang
mendukung mata pelajaran yang diampu dan penerapan model-model pembelajaran
dalam pembelajaran dan bagi guru BK/Konselor bertujuan agar mampu menerapkan teori dan konsep dan
praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan dan masalah konseli. Oleh
karena itu diklat ini diperuntukkan bagi guru yang telah mengikuti
Penilaian Kinerja Guru dengan
perolehan nilai penilaian kinerja
(NPK) di bawah standar (NPK< SM ) atau nilai kinerja dengan klasifikasi SEDANG/KURANG.
Setelah guru mengikuti diklat lanjutan, diharapkan memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran
dengan baik yang ditunjukkan dengan perolehan nilai dari penilaian kinerja klasifikasi baik/amat baik berdasarkan
penilaian kinerja guru pada periode
berikutnya. Akan tetapi jika nilai kinerjanya masih tetap berada pada klasifikasi
SEDANG/KURANG maka guru
tersebut wajib mengikuti diklat lanjutan sampai memperoleh nilai penilaian kinerja baik/amat baik. Meskipun
nilai kinerja guru masih dalam klasifikasi cukup/kurang,
nilai tersebut dapat diperhitungkan sebagai perolehan Angka Kredit tahunan
dari unsur Kinerja Guru.
Bagi guru yang
telah memperoleh nilai kinerja standar
atau di atas standar minimum (NPK ≥ SM) atau nilai kinerja dengan klasifikasi
Baik/Amat Baik, guru tersebut wajib mengikuti diklat pengembangan.
2. Diklat Pengembangan bertujuan untuk
meningkatkan kemampuan guru dalam mengembangkan model-model pembelajaran dan
bahan ajar berbasis IT/ICT atau media pembelajaran., pengembangan
sekolah untuk melaksanakan tugas tambahan yang relevan serta pengembangan
profesi lainnya
misalnya melakukan penelitian untuk menghasilkan publikasi
ilmiah dan karya inovatif. Selain materi-materi tersebut, diklat pengembangan
juga akan memberikan penguatan implementasi kompetensi kepribadian dan sosial.
Sehingga guru yang telah mengikuti diklat pengembangan diharapkan memiliki
tingkat kemampuan profesionalisme guru yang tinggi dan dapat menjadi teladan
(model guru profesional) bagi guru lainnya.
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB-Guru)
wajib dilaksanakan oleh setiap guru sepanjang yang bersangkutan berprofesi
sebagai guru karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang tak terpisahkan
dengan penilaian kinerja guru (PK-Guru). Adapun langkah-langkah teknis
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru sebagai berikut:
Berdasarkan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi guru dan
ketentuan yang berlaku pada praktik-praktik pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang ada, maka dikembangkan mekanisme pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru untuk meningkatkan
profesionalismenya sebagai berikut:
Tahap 1: Setiap awal tahun semua
guru wajib melakukan evaluasi diri untuk merefleksikan kegiatan yang telah dilakukan
pada tahun ajaran sebelumnya. Evaluasi diri dan refleksi merupakan dasar bagi
seorang guru untuk menyusun rencana kegiatan pengembangan keprofesian yang akan
dilakukan pada tahun tersebut. Bagi guru yang mengajar pada lebih dari satu
sekolah, maka kegiatan evaluasi diri dilakukan di sekolah induknya. Evaluasi
diri dilakukan dengan mengisi Format-1 (terlampir), yang memuat antara lain:
·
Deskripsi evaluasi diri terhadap butir-butir dimensi tugas utama/indikator kinerja guru, kompetensi untuk
menghasilkan publikasi ilmiah dan karya inovatif, kompetensi lain yang dimiliki
untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran yang berkualitas (misalnya TIK, bahasa
Asing, dsb), dan kompetensi lain yang dimiliki untuk melaksanakan tugas
tambahan (misalnya Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel, dsb).
· Deskripsi usaha-usaha yang
telah saya lakukan untuk mempememenuhi dan mengembangkan berbagai kompetensi tersebut.
·
Deskripsi kendala yang saya hadapi
dalam memenuhi dan mengembangkan berbagai kompetensi yang terkait dengan pelaksanaan
tugas utama/indikator kinerja guru dan/atau kinerja guru dengan tugas tambahan.
·
Deskripsi pengembangan keprofesian berkelanjutan yang masih
saya butuhkan
dalam memenuhi dan mengembangkan berbagai kompetensi dan dimensi tugas utama/indikator
kinerja guru.
Tahap 2: Hasil evaluasi diri guru yang dilengkapi
dengan dokumen pendukung antara lain perangkat pembelajaran yang telah
disiapkan oleh guru yang bersangkutan selanjutnya akan digunakan untuk
menentukan profil kinerja guru dalam menetapkan apakah guru akan mengikuti
program peningkatan kinerja untuk mencapai standar kompetensi profesi atau
kegiatan pengembangan kompetensi lebih lanjut.
Tahap 3: Melalui konsultasi
dengan Kepala Sekolah, Guru dan Koordinator Pengembangan
Keprofesian
Berkelanjutan membuat perencanaan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan (menggunakan
Format-2). Konsultasi ini diperlukan untuk menentukan apakah
kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan di sekolah, di KKG/MGMP/MGBK,
dan/atau di LPMP/PPPPTK. Apabila kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan dilaksanakan di luar sekolah, perlu dikoordinasikan dengan KKG/MGMP/MGBK dan koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan di tingkat kabupaten/kota.
Tahap 4: Koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah bersama dengan Kepala Sekolah, menetapkan dan menyetujui
rencana final kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi
guru (Format
2-3). Perencanaan tersebut memuat kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang
akan dilakukan oleh guru baik secara mandiri dan/atau bersama-sama dengan guru
lain di dalam sekolah, di KKG/MGMP/MGBK maupun kegiatan yang akan dilaksanakan oleh
Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan diharapkan dapat memfasilitasi kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota dan memberikan anggaran
atau subsidi kepada sekolah maupun KKG/MGMP/MGBK.
Tahap 5: Guru menerima rencana
program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mencakup kegiatan yang
akan dilakukan di dalam dan/atau luar sekolah. Rencana kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan juga mencakup sasaran yang akan dicapai dalam kurun waktu
tertentu setelah guru mengikuti program pengembangan keprofesian
berkelanjutan. Jika
diperlukan, dalam melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan,
seorang guru dapat menerima pembinaan berkelanjutan dari seorang guru pendamping.
Guru pendamping tersebut ditetapkan oleh kepala sekolah dengan syarat telah berpengalaman
dalam melaksanakan proses pembelajaran dan telah mencapai standar kompetensi
yang telah ditetapkan serta memiliki kinerja minimal baik berdasarkan hasil
penilaian kinerja guru.
TAHAP 6: Guru selanjutnya melaksanakan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang telah direncanakan baik di
dalam dan/atau di luar sekolah. sekolah berkewajiban menjamin bahwa kesibukan
guru melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan tidak
mengurangi kualitas pembelajaran peserta didik.
a.
Bagi
guru yang telah memiliki kompetensi sesuai standar atau di atas standar
Program pengembangan keprofesian berkelanjutan (Diklat
Pengembangan) diarahkan kepada peningkatan dan pengembangan kompetensi
terkait dengan pelaksanaan tugas
utama/kinerja guru, pengembangan model pembelajaran aktif dan
materi-materi ajar berbasiskan IT/ICT, serta pengembangan kompetensi
untuk menghasilkan publikasi ilmiah/karya inovatif.
Dengan demikian guru akan memiliki ilmu pengetahuan yang kuat,
tuntas dan tidak setengah-tengah serta memiliki kepribadian yang matang dan
seimbang agar mampu memberikan layanan pendidikan sesuai dengan perkembangan
masa kini.
b.
Bagi guru yang belum mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan
Program pengembangan keprofesian berkelanjutannya diarahkan kepada
pencapaian standar kompetensi melalui diklat lanjutan dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:
·
jenis kompetensi yang perlu
ditingkatkan
·
daya dukung yang tersedia di sekolah
·
catatan hasil evaluasi diri dan hasil
penilaian kinerja guru
·
target dan jadwal perubahan/peningkatan
yang diharapkan akan terjadi setelah guru mengikuti kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan untuk mencapai standar kompetensi yang
dipersyaratkan.
Dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru yang belum mencapai kompetensi standar dapat
didampingi oleh Guru pendamping.
Mekanisme pelaksanaan penanganan guru yang belum memenuhi
standar yang ditetapkan adalah sebagai berikut.
1)
Informal; Pada tahap ini guru
yang bersangkutan (didampingi kepala
sekolah, koordinator
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan Guru Pendamping)
menganalisis hasil penilaian kinerja guru dan kemungkinan solusinya untuk
pengembangan lebih lanjut kompetensi yang nilainya masih di bawah standar. Apakah nilai yang belum memenuhi standar dimaksud berasal
dari isu terkait dengan ilmu pengetahuan
(yang tidak cukup atau yang keliru)? Ataukah masalah ini merupakan refleksi dari masalah pedagogik? Ataukah
masaIah kepribadian?
Pada tahap ini guru diberi waktu antara 6 - 8 minggu untuk melaksanakan
pengembangan keprofesian berkelanjutan secara mandiri. Di akhir pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan secara mandiri akan dilakukan observasi ulang oleh
penilai. Semua kegiatan guru selama tahap ini termasuk hasil diskusi pada
pelaksanaan observasi ulang dicatat secara tertulis dalam buku/folder khusus. Buku/folder khusus ini digunakan sebagai sumber
penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan keprofesian secara mandiri yang
disyahkan oleh kepala sekolah. Laporan ini selanjutnya dapat digunakan sebagai
bukti pelaksanaan pengembangan diri yang dimungkinkan dapat diberikan angka
kredit. Apabila hasil observasi ulang belum menunjukan peningkatan maka guru masuk dalam tahap
semi formal. Akan tetapi apabila dalam tahap ini sudah menunjukkan hasil
observasi ulang yang signifikan maka guru
langsung mengikuti kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan
untuk pengembangan selanjutnya.
2) Semi-formal; Jika hasil observasi
pada tahap informal menunjukkan belum ada peningkatan kompetensi yang
ingin dicapai, maka penilai dapat mengusulkan kepada koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan agar guru diberikan kesempatan untuk mengikuti tahap
semi formal. Pada tahap ini, program pembinaan lebih terstruktur dan guru harus bekerja sama dengan seorang guru pendamping. Dengan dukungan guru pendamping, guru melakukan
kegiatan peningkatan
kompetensi yang diperlukan selama 6 - 8
minggu melalui
kegiatan kolektif guru di KKG/MGMP. Di akhir pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan tahap semi-formal akan dilakukan observasi ulang oleh
penilai. Semua kegiatan guru selama tahap ini termasuk hasil
diskusi pada pelaksanaan observasi ulang dicatat secara tertulis dalam buku/folder
khusus. Buku/folder khusus ini digunakan
sebagai sumber penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan keprofesian tahap
semi-formal yang disyahkan oleh kepala sekolah. Laporan tersebut selanjutnya
dapat digunakan sebagai bukti pelaksanaan pengembangan diri
yang dimungkinkan dapat diberikan angka kredit.
Apabila hasil observasi ulang belum menunjukan peningkatan, maka guru harus
mengikuti tahap formal. Akan tetapi
apabila dalam observasi ulang tahap
semi-formal guru telah menunjukkan peningkatan kompetensi secara signifikan
maka guru langsung mengikuti kegiatan pengembangan lebih
lanjut.
3)
Formal; Jika hasil observasi ulang pada tahap informal dan
semi-formal belum menunjukkan peningkatan kompetensi standar, maka pembinaan
guru dilakukan melalui tahapan
formal. Pada tahap formal ini, guru dikirimkan oleh sekolah untuk mengikuti
pengembangan keprofesian berkelanjutan di lembaga
pelatihan (misalnya P4TK, PT/LPTK, dan service provider lainnya) melalui proses pengawasan oleh kepala sekolah. Kegaitan observasi ulang akan dilakukan setelah pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan tahap formal selama 6-8 minggu
sesuai kesepakatan bersama. Semua kegiatan guru selama tahap ini termasuk hasil
diskusi pada pelaksanaan observasi ulang dicatat secara tertulis dalam
buku/folder khusus. Buku/folder
khusus ini digunakan sebagai sumber penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan
keprofesian tahap formal yang disyahkan oleh kepala sekolah. Laporan tersebut
selanjutnya dapat digunakan sebagai bukti pelaksanaan pengembangan
diri yang dimungkinkan dapat diberikan angka kredit.
Apabila hasil observasi ulang belum menunjukan peningkatan, maka guru yang
bersangkutan ikut kembali dalam siklus penanganan kinerja guru yang belum
memenuhi standar sebagai mana diuraikan dalam mekanisme di atas. Akan tetapi
apabila dalam tahap ini sudah menunjukkan tahap yang signifikan terkait
dengan peningkatan kompetensinya maka guru dapat langsung mengikuti kegiatan pengembangan lebih
lanjut.
Jika pengulangan dua siklus di atas sudah dilaksanakan akan tetapi belum memenuhi kompetensi
standar yang ditetapkan, maka
kepada guru dimaksud akan diberikan
sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tahap 7: Setelah mengikuti
program pengembangan keprofesian berkelanjutan, guru wajib mengikuti penilaian
kinerja guru di akhir semester. Penilaian kinerja guru di akhir semester
tersebut dimaksudkan untuk melihat peningkatan kompetensi yang telah dicapai
oleh guru setelah melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Selain
itu, hasil penilaian kinerja yang diperoleh akan dikonversi ke perolehan angka
kredit. Gabungan angka kredit perolehan dari penilaian kinerja guru dan pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang telah diikuti guru akan diperhitungkan untuk
kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru serta merupakan bahan pertimbangan
untuk pemberian tugas tambahan atau pemberian sanksi bagi guru. Sebagai bukti bahwa guru telah melaksanakan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru diwajibkan membuat
deskripsi diri terkait dengan kegiatan pegembangan keprofesianberkelanjutan
yang dilaksanakan dan dilampirkan dalam usulan angka kreditnya.
Tahap 8: Di akhir semester, semua guru dan koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah melakukan refleksi apakah kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang telah diikutinya benar-benar bermanfaat dalam
meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran. (Format-4).
Dalam pelaksanaan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana dijelaskan pada tahapan
tersebut perlu dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi. Kegiatan monitoring
dan evaluasi tersebut dilakukan oleh Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan kabupaten/kota bekerjasama dengan Koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini
dimaksudkan untuk mengetahui apakah kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang dilaksanakan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Kegiatan monitoring dan evaluasi direncanakan dan dilaksanakan dengan aktivitas
mengkaji kekuatan, permasalahan dan hambatan serta pemecahannya untuk perbaikan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan di masa mendatang. Kegiatan monitoring dan evaluasi yang
dilakukan oleh koordinator dilaksankaan pada pertengahan pelaksanaan kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Secara umum, mekanisme pengembangan
keprofesian berkelanjutan tersebut dapat digambarkan dalam siklus berikut:
Gambar 4: Mekanisme Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan
1. Koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan Tingkat Sekolah
a.
Persyaratan
Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah adalah guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)
memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4;
2)
memiliki sertifikat pendidik;
3)
memiliki kinerja baik berdasarkan hasil Penilaian Kinerja Guru;
4)
memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian kinerja
guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan, diutamakan yang pernah mengikuti kegiatan pelatihan
penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan;
5)
sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dan dapat mengajak guru
lain untuk berbuka hati;
6)
luwes dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam/luar
sekolah; dan
7)
mampu mengelola waktu untuk melakukan
penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan disamping
tugas utamanya.
b.
Mekanisme Pembentukan Koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan Tingkat Sekolah
Sekolah yang mempunyai banyak guru (lebih dari 12 rombongan belajar) boleh membentuk sebuah tim pengembangan keprofesian berkelanjutan, yang terdiri
dari perwakilan guru bidang studi atau rumpun mata pelajaran untuk membantu
Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan. Bagi sekolah kecil (kurang
dari 12 rombongan belajar), dapat ditunjuk seorang koordinator yang bertanggungjawab
atas kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan Koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat dijabat oleh Wakil Kepala Sekolah
atau seorang guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah untuk
melaksanakan tugas tersebut. Kepala Sekolah
dimungkinkan menjadi koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan apabila
memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dijelaskan diatas.
c. Peran Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan di tingkat sekolah
Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan tingkat sekolah menerapkan perannya melalui
tahapan berikut.
Tahap 1: Koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah mengumpulkan hasil evaluasi diri
(Format-1) dari setiap guru di sekolahnya dan merekapitulasikannya.
Tahap 2: Berdasarkan hasil
evaluasi diri masing-masing guru, Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan
bersama-sama dengan guru menyusun rencana pengembangan keprofesian
berkelanjutan. Rencana tersebut kemudian dikoordinasikan dengan kepala sekolah,
selanjutnya ditetapkan untuk dilaksanakan oleh koordinator kabupaten/kota. .
Tahap 3: Mengkoordinasikan pelaksanaan
rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilakukan guru untuk memenuhi
standar dan mengembangkan kompetensinya dengan KKG/MGMP/MGBK untuk kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang tidak dapat dilakukan di sekolah.
Tahap 4: Melaksanakan kegiatan refleksi dan melaporkan
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilakukan guru.
Tahap 5: Koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan di sekolah memetakan kebutuhan pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang diperlukan oleh semua guru di masa mendatang
berdasarkan hasil pelaksanaan dan refleksi kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan sebelumnya.
Tahap 6: Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan sekolah bersama-sama dengan Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan Kabupaten/Kota melakukan evaluasi tahunan terhadap program pengembangan
keprofesian berkelanjutan di sekolahnya.
Tujuan utama evaluasi tersebut adalah untuk menilai apakah program pengembangan
keprofesian berkelanjutan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pokok guru dan
dampaknya pada peningkatan antara lain: (1) kinerja guru; (2) motivasi guru;
dan (3) pelayanan sekolah terhadap kebutuhan peserta didiknya.
Catatan: Sebagai seorang guru, koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan selain melaksanakan tugas koordinasi
pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru lain, dia juga wajib
mengikuti penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan
bagi dirinya sendiri.
2. Koordinator Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Tingkat Kabupaten/Kota
Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan Kabupaten/Kota
adalah pejabat struktural yang bertugas melakukan pembinaan terhadap pendidik
dan tenaga kependidikan atau petugas yang diberi kewenangan oleh Kepala Dinas
Pendidikan untuk: (i) mencari data tentang kebutuhan yang dialami oleh sekolah
dan guru sendiri untuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan di
daerahnya; (ii) memetakan dan memprioritaskan kebutuhan tersebut; (iii) mencari
peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut; (iv) mengevaluasi keberhasilan
program kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan; dan (v) berkomunikasi
dengan berbagai pemangku kepentingan.
Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan Kabupaten/Kota menerapkan
perannya melalui tahapan berikut:
Tahap 1: Melalui koordinasi dengan koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan tingkat sekolah dan KKG/MGMP/MGBK, Koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan Kabupaten/Kota menerima perincian kebutuhan pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang belum dapat dipenuhi di sekolah masing-masing
atau di KKG/MGMP/MGBK.
Tahap 2: Melalui konsultasi
dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan Kabupaten-Kota memetakan kebutuhan pengembangan keprofesian
berkelanjutan bagi semua sekolah di daerahnya yang belum tertangani oleh
sekolah, dan KKG/MGMP/MGBK sebagai
bagian dari perencanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan secara
keseluruhan.
Tahap 3: Berdasarkan data
tentang kebutuhan guru yang diperoleh dari sekolah dan KKG/MGMP/MGBK,
Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat kabupaten/kota
menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan tingkat Kabupaten/Kota. Rencana tersebut disampaikan kepada
setiap sekolah untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan Sekolah. Kebutuhan yang belum dapat dipenuhi, baik
pada tingkat sekolah dan KKG/MGMP/MGBK maupun pada tingkat kabupaten/kota perlu
juga dicantumkan pada rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan sekolah.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi waktu dua tahun untuk memenuhi kebutuhan
guru yang tidak terpenuhi dan akan berdampak negatif pada peserta didik dan
sekolah secara umum. Guru tidak dapat
disalahkan apabila suatu kebutuhan telah diidentifikasikan tetapi sekolah dan
Dinas Pendidikan tidak berhasil mencarikan peluang untuk pemenuhan kebutuhan
tersebut.
Tahap 4: Koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan Kabupaten/Kota mengadakan koordinasi dengan penyedia
jasa pelatihan lainnya (baik swasta maupun negeri), termasuk: (i) guru
(perorangan) dari sekolah lain di kabupaten/kota yang sama yang memiliki
keterampilan khusus; (ii) guru (perorangan) dari kabupaten/kota lain yang
memiliki keterampilan khusus; (iii) PPPPTK/LPMP; (iv) pengawas; (v) staf Dinas
Pendidikan setempat; (vi) akademisi (perorangan); (vii) PT/LPTK dan (viii)
penyedia jasa pelatihan swasta (lokal dan nasional) untuk menyusun dan
melaksanakan program yang dapat memenuhi kebutuhan guru melalui kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang akan dikoordinasikan khusus oleh Dinas
Pendidikan kabupaten/Kota.
Tahap 5: Koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Koordinator
tingkat sekolah melakukan evaluasi tahunan terhadap program pengembangan
keprofesian berkelanjutan di daerahnya. Tujuan utama evaluasi tersebut adalah
untuk menilai sampai sejauhmana program pengembangan keprofesian berkelanjutan
diterapkan dalam pelaksanaan tugas pokok guru dan dampaknya pada peningkatan:
(1) kinerja guru dan
sekolah; (2) motivasi guru dan sekolah; (3) pelayanan sekolah
terhadap kebutuhan peserta didiknya; dan (4) pelayanan Dinas
Pendidikan terhadap kebutuhan guru dan sekolah di wilayahnya.
3.
KKG/MGMP/MGBK
KKG/MGMP/MGBK sebagai wadah kegiatan guru dalam melakukan pengembangan
keprofesian berkelanjutan Kabupaten/Kota menerapkan perannya melalui tahapan
berikut:
Tahap 1: Melalui koordinasi
dengan koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan sekolah, KKG/MGMP/MGBK
menghimpun data rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang tidak dapat
dilaksanakan oleh sekolah.
Tahap 2: Berdasarkan data tersebut,
KKG/MGMP/MGBK menyusun rencana pelaksanaan dan pembiayaan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan di KKG/MGMP/MGBK sesuai dengan kebutuhan peningkatan kompetensi dari anggota
kelompok/musyawarahnya.
Tahap 3: Melakukan koordinasi
dengan kordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
untuk mengusulkan rencana dan pembiayaan kegiatan KKG/MGMP/MGBK kepada Kepala Dinas.
Tahap 4: Melakukan koordinasi
dengan kordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
untuk memfasilitasi kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru di
KKG/MGMP/MGBK sesuai dengan rencana yang diusulkan.
Tahap 5: Melakukan koordinasi
dengan kordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
untuk mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan di KKG/MGMP/MGBK.
4. Guru Pendamping
Guru pendamping adalah guru senior yang kompeten.
a.
Persyaratan Guru Pendamping
Persyaratan untuk
menjadi guru pendamping adalah:
1) memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/ D-IV dan diutamakan memiliki bidang studi yang sesuai dengan guru yang didampingi;
2)
memiliki sertifikat pendidik;
3)
memiliki pangkat/jabatan minimal sama
dengan guru yang didampingi;
4)
memiliki kinerja minimal ‘baik’ berdasarkan hasil Penilaian Kinerja Guru;
5)
sabar, bijak, banyak mendengar, tidak
menggurui, dapat mengajak guru untuk berbuka hati, dan dapat bekerja sama
dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar sekolah;
6)
mampu mengelola waktu untuk melakukan
pembimbingan disamping melaksanakan tugas utamanya sebagai guru.
b.
Tugas pokok Guru Pendamping
Tugas pokok guru pendamping antara lain adalah sebagai berikut:
1)
Melakukan monitoring terhadap
kegiatan yang dilakukan oleh guru yang dibimbingnya selama guru tersebut mengikuti
pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk pencapaian standar kompetensi dan
pengembangannya.
2)
Memberikan bimbingan kepada guru dalam
melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang disusun
berdasarkan hasil evaluasi diri guru, refleksi diri, portofolio, dan
catatan/laporan hasil Penilaian Kinerja Guru.
3)
Memberikan
bimbingan didalam penyusunan/pembuatan deskriksi diri guru sebagai bukti bahwa
guru telah melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
4)
Memberikan masukan dan turut
mencarikan solusi jika guru yang didampingi mempunyai masalah terkait dengan
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk mencapai standar kompetensi
dan pengembangannya.
5)
Membuat catatan dan laporan hasil
monitoring pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilakukan
oleh guru yang didampinginya dan (bila diperlukan) menetapkan tindak lanjut
yang harus dilakukan.
Catatan: Guru pendamping dapat berasal dari
sekolah tempat guru yang didampinginya. Jika sekolah merasa belum memiliki guru
yang memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka guru pendamping dapat berasal
dari sekolah lain.
5. Masa Kerja Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Sekolah dan
Guru Pendamping
Masa kerja Koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan guru pendamping adalah 3 (tiga) tahun. Penunjukan Koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan guru pendamping dilakukan oleh
kepala sekolah dengan persetujuan pengawas dan/atau atas usulan kelompok kerja guru di sekolah. Penetapan dan pengangkatan koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan guru pendamping di sekolah dilakukan oleh kepala sekolah dengan diketahui oleh dinas pendidikan setempat.
6. Legalitas Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Guru Pendamping
Kepala sekolah
menerbitkan SK penetapan koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan dan
guru pendamping di sekolahnya. SK penetapan koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan dan guru pendamping yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajarnya
diterbitkan oleh dinas pendidikan setempat. Sekolah dan dinas pendidikan
setempat harus menjamin keterlaksanaan tugas Guru Pendamping atau sebagai
Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan agar pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang telah ditetapkan. Hal ini untuk menjamin
pencapaian tujuan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam
rangka peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.
Sesuai dengan semangat otonomi
pendidikan dan akuntabilitas publik, maka perlu ditetapkan tugas dan tanggung
jawab setiap institusi yang terkait, hal ini untuk menjamin kualitas pelaksanaan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Peran, tugas dan tanggung
jawab tersebut tergambar dalam diagram berikut ini:
Gambar 5: Diagram Tugas dan
Tanggung-jawab Institusi dalam Pelaksanaan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan
Diagram tersebut menunjukkan adanya keterkaitan tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan mulai dari tingkat
pusat (Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan) sampai dengan sekolah. Konsekuensi dari adanya keterkaitan tersebut, menuntut agar
pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan melakukan koordinasi.
Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sebagai institusi tingkat pusat memiliki tugas dan
tanggung-jawab dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan antara lain sebagai berikut:
a. Menyusun dan mengembangkan rambu-rambu pengembangan
dan prosedur pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
b. Menyusun pedoman dan perangkat lain untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan.
c. Mengkoordinasikan dan
mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait pengembangan keprofesian
berkelanjutan.
d. Memfasilitasi pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan
melalui lembaga P4TK dan sumber-sumber belajar lainnya.
e. Memantau dan mengevaluasi kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan secara nasional.
f. Menyusun laporan
pengelolaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan hasil monitoring dan evaluasi secara nasional.
g. Menyampaikan laporan pengelolaan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan hasil monitoring dan evaluasi kepada
Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti.
2.
Tugas dan
Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP
Dinas
Pendidikan Provinsi sebagai institusi tingkat provinsi dan LPMP sebagai
perwakilan institusi pusat di provinsi memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan antara lain sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP menghimpun data profil kinerja guru
dan sekolah yang ada di daerahnya.
b. Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih tim pelaksana
pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat Kabupaten/Kota.
c. Melaksanakan
pendampingan dan konsultasi serta memfasilitasi kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang ada di bawah kewenangannya.
d. Menjamin bahwa kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai
dengan kebutuhan sekolah.
e. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan di bawah kewenangannya.
f.
Dinas Pendidikan Provinsi
bersama-sama dengan LPMP membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Hasil monitoring dan evaluasi tersebut
selanjutnya dikirimkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, dan sekolah untuk umpan balik.
3.
Tugas dan
Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai institusi yang bertanggung-jawab langsung
dalam pengelolaan sekolah di tingkat kabupaten/kota memiliki tugas dan
tanggung-jawab dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan antara lain sebagai berikut.
a. Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan
Provinsi dan LPMP melatih pelaksana pengembangan keprofesian berkelanjutan
tingkat Kabupaten/Kota.
b. Menghimpun dan menyediakan data profil kinerja guru dan rencana pengembangan
keprofesian berkelanjutan sekolah dan KKG/MGMP/MGBK yang ada di wilayahnya.
c. Mengetahui dan
menyetujui program kerja pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan
yang diajukan sekolah dan KKG/MGMP/MGBK.
d. Menyediakan pendanaan, layanan konsultasi, dan pendampingan serta
mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang ada
di daerahnya (sekolah maupun KKG/MGMP/MGBK). Jika diperlukan menyusun rencana
dan pembiayaan serta melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan di tingkat kabupaten/kota (kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota).
e. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan untuk mengetahui ketercapaian maupun kekuatan dan kelemahan
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan di sekolah dan/ atau KKG/MGMP/MGBK
maupun yang dikelola oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan, serta
tindak lanjut perbaikan ke depan.
f. Membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan mengirimkannya kepada sekolah, dan/atau LPMP
dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing sebagai masukan
untuk perbaikan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan di masa
mendatang.
g. Mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi kegiatan penilaian kinerja guru dan pengembangan
keprofesian berkelanjutan termasuk penyempurnaan dan pembaharuan data secara
berkala di tingkat kabupaten/kota.
4. Tugas KKG/MGMP/MGBK
KKG/MGMP/MGBK
sebagai wadah kegiatan guru yang membantu upaya peningkatan
keprofesian guru di gugus dalam kabupaten/kota memiliki tugas dalam pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan antara lain sebagai
berikut.
a. Menghimpun data rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
tidak dapat dilaksanakan oleh sekolah.
b. Menyusun rencana pelaksanaan dan
pembiayaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan di KKG/MGMP/MGBK.
c. Mengusulkan rencana pengembangan
keprofesian berkelanjutan di KKG/MGMP/MGBK dan pembiayaannya kepada Dinas
Pendidikan kabupaten/Kota.
d. Melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan di
KKG/MGMP/MGBK sesuai dengan rencana yang diusulkan.
e. Mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan di KKG/MGMP/MGBK masing-masing kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusan ke Sekolah.
5.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah
Sekolah di bawah kepemimpinan kepala sekolah bertanggung-jawab langsung dalam pengelolaan
guru untuk melaksanakan tugas dan fungsi serta pengembangan profesi memiliki
tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan antara lain sebagai berikut:
a. Memilih koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan dan guru pendamping
dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
b. Menyusun program kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
didasarkan kepada hasil evaluasi diri dan penilaian kinerja masing-masing guru
di sekolahnya sesuai dengan rambu-rambu dan prosedur penyelenggaraan pengembangan
keprofesian berkelanjutan.
c. Menetapkan rencana
program dan pembiayaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan sekolah dan
mengusulkan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk dilaksanakan
dan dikoordinasikan oleh KKG/MGMP/MGBK dan/atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
d. Melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai
program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel
di sekolahnya.
e. Memberikan kemudahan akses bagi koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan guru pendamping untuk melaksanakan tugasnya. Sekolah juga
harus memberikan akses bagi guru untuk mengikuti kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan di sekolah, KKG/MGMP/MGBK, maupun tingkat
kabupaten/kota, provinsi dan/atau nasional.
f. Menjamin ketercapaian
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan sasaran yang
telah ditetapkan (lihat format kendali kinerja guru dalam pedoman penilaian
kinerja guru) dan kebutuhan sekolah.
g. Mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke gugus
untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
h.
Membantu pelaksana monitoring
dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, dan UPTD Kecamatan.
BAB IV MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan
Dalam rangka menjamin
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan, maka perlu dilakukan
pengendalian terhadap pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan di
sekolah yang dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev). Kegiatan
monev dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan
oleh institusi/pihak terkait dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Hasil monev sangat penting
untuk merefleksikan pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan melihat apakah implementasi pengembangan keprofesian
berkelanjutan berhasil sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, serta
sebagai masukan untuk peningkatan kualitas pengembangan keprofesian
berkelanjutan.
Kegiatan monev harus
mampu menjawab pertanyaan:
1. Apakah perencanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan
sesuai dengan kebutuhan guru berdasarkan hasil evaluasi diri dan penilaian
kinerja?
2.
Apakah pelaksanaan dan fungsi
pelaksana pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat dilakukan secara optimal?
3.
Permasalahan apa saja yang
teridentifikasi dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan (data
dari Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan sekolah, Kepala
Sekolah, Guru Pendamping)?
4. Apa dan bagaimana dampak positif kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan terhadap peningkatan kompetensi guru dan sekolah (data dari
Guru)?
5. Bagaimana penerapan hasil pengembangan keprofesian berkelanjutan
dalam pelaksanaan tugas guru sehari hari dalam memfasilitasi pembelajaran
peserta didik.
6.
Berdasarkan pertanyaan 1, 2, 3, 4 dan 5 bagaimana interpretasi Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan Kabupaten/Kota berkaitan dengan akuntabilitas,
keberlanjutan program pengembangan keprofesian
berkelanjutan serta saran-saran dan rekomendasi untuk peningkatannya?
Ketika melakukan analisis data petugas monev
harus menyimpulkan hasil pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan di sekolah secara jujur dan sesuai dengan kondisi nyata di sekolah yang
dinilai.
B. Mekanisme Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanaan monev dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Monitoring dan evaluasi
Kegiatan monev
bertujuan untuk melihat ketercapain hal-hal yang terkait dengan indikator
keberhasilan program dan hasil pelaksanaan kegiatan dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan. Kegiatan monev dilakukan oleh:
b.
Tim Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi,
LPMP, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memantau
kegiatan operasional pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan di sekolah, KKG/MGMP/MGBK dan Lembaga Penyelenggara Pelatihan. Setiap tim membuat laporan hasil
monitoring yang telah dilaksanakan.
c.
Tim Inti
Kabupaten/Kota, Provinsi dan LPMP, dan P4TK memantau pelaksanaan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan bagi guru. Setiap tim inti membuat laporan hasil monitoring dan mendiseminasikannya kepada pihak
terkait
d.
Tim monitoring dan evaluasi independen, jika dimungkinkan. Kegiatan monitoring dan evaluasi
tim independen ini mencakup kegiatan operasional maupun kegiatan teknis
akademis.
Responden
yang akan menjadi subyek monitoring adalah Kepala Sekolah, Koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan, Guru Pendamping dan pihak lain yang terkait. Sedangkan
metode monitoring dan evaluasi untuk
pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran angket, wawancara, observasi,
dan studi dokumentasi.
2. Evaluasi Mandiri
Sekolah
melakukan evaluasi mandiri sekali di akhir tahun pembelajaran terhadap
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang telah dilaksanakan oleh sekolah. Hasil evaluasi
mandiri ini merupakan bahan dan lampiran laporan sekolah terkait dengan
pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dijalankan
dalam setiap tahunnya. Hasil evaluasi mandiri dapat dijadikan acuan untuk
perbaikan pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk
tahun berikutnya.
Setelah melakukan monev ke sekolah,
Tim/petugas menyusun laporan monev. Sistematika laporan hasil monev mencakup hal-hal berikut:
1. Pendahuluan
Bagian pendahuluan meliputi satu rangkaian cara berpikir yang
mendasari kegiatan monitoring program pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi:
a. Latar Belakang, berisi latar belakang suatu perencanaan kegiatan
dilakukan oleh sebuah tim kerja. Apa yang mendasari kegiatan monitoring. Apa
yang menjadi rujukan kegiatan monitoring program pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam skala nasional.
b. Masalah, berisi sejumlah masalah penting yang berhubungan dengan
pelaksanaan, masalah pengorganisasian pelaksanaan program, mekanisme, dan pembiayaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan.
c.
Tujuan, mencakup sejumlah model pelaksanaan
dan pengembangan program pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang ingin dicapai
dalam kegiatan monev di lapangan.
Manfaat, mencakup sejumlah harapan dalam tindak lanjut penerapan temuan
hasil monitoring pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
2. Strategi MONEV
Menginformasikan strategi monev yang dilaksanakan
terkait dengan:
a. Metodologi
b. Waktu Pelaksanaan
c. Petugas MONEV
d. Populasi dan sampel
e.
Cara pengumpulan data
f.
Instrumen yang digunakan
3. Hasil Monev
Hasil monev adalah sebuah laporan yang berisikan hasil analisis data kuantitatif maupun kualitatif yang didapat
dari lapangan.
4.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Kesimpulan dan rekomendasi disusun dengan
singkat, jelas sesuai dengan permasalahan pelaksanaan monev serta tidak mengandung informasi yang
bersifat kuantitatif. Kesimpulan berisikan tentang temuan dan permasalahan pelaksanaan serta
alternatif pemecahan masalah kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Sedangkan rekomendasi berisikan tentang usul perbaikan dan tindak lanjut
pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan serta pelaksanaan
monev.
Laporan hasil monev disusun dan disampaikan oleh Tim pelaksana monev kepada Dinas Kab/Kota dan
Kepala Sekolah sebagai bentuk pertanggungjawaban
(akuntabilitas) pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Buku I berjudul Pedoman
Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini, merupakan penjelasan
umum tentang apa dan bagaimana mengelola pengembangan keprofesian berkelanjutan
di sekolah, sehingga diharapkan dapat memudahkan pemahaman tentang pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan di sekolah serta menjadi acuan bagi semua pemangku kepentingan
pendidikan yang terkait dengan kebijakan
tersebut.
Buku ini juga
merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari buku-buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru yang
diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan.
Melalui Buku 1 ini diharapkan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan dapat diselenggarakan sesuai dengan Permenneg PAN dan
RB No. 16 Tahun 2009. Dengan demikian guru memperoleh kesempatan untuk melakukan pengembangan keprofesian
secara berkelanjutan sehingga diharapkan dapat memperkecil antara kompetensi yang dimiliki dengan kemampuan
melaksanakan tugas utama dalam pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan
amanat yang terkandung dalam UU No 14 Tahun 2005 dan Permeneg PAN & RB
Nomor 16 Tahun 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar